oleh

Miswanto Warga Talang Jawa Di Tangkap Sat Resnarkoba Polres OKU

Baruraja, CIA.NEWS – Miswanto warga Talang Jawa di Tangkap sat resnarkoba polres OKU karna kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Sabtu (1/4/23).

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika dengan pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun tersangka bernama Miswanto Bin Haryono 43 Tahun Pekerjaan buruh harian lepas yang beralamat di Jln. Let. Tukiran No.1286 RT.12 RW.04 Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. OKU.

Baca Juga :   Team Resmob Singa Ogan Polres Oku Tangkap Tersangka Curat

Kejadian ini terjadi Pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 Sekira jam 16.30 Wib di Jln. Mukmin Lrg. Aqso Kel. Talang Bandung Kec. Baturaja Barat Kab. OKU, Unit 2 Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh IPDA HENDRIK MULYADI telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MISWANTO Bin HARYONO

Dari pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram yang berada di dalam kantong depan sweater hitam bertuliskan TRYE dan pada saat tersangka diamankan barang bukti tersebut ada pada penguasaan tersangka

Baca Juga :   Satreskrim Polres OKU Gelar Ulang Rekontruksi Pembunuhan 5 Orang warga Bunglai

selanjutnya Tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram dan 1 (satu) Helai sweater hitam bertuliskan TRYE kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra Fit X No. Pol : BG-3792-YP. (one).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar