oleh

Unit PPA Poler OKU Berhasil Ungkap Kasus KDRT

C-i-a. News-  sekira pukul 19.00 WIB terlapor merupakan kakak kandung korban,menendang bagian paha korban berkali-kali kemudian mengancam korban menggunakan sebilah pisau. Dengan cara menghunuskan ke dekat leher korban Selasa (31/02/2023).

Kemudian pelaku memukul wajah sebelah kiri korban sambil menarik tangan korban dengan keras . Sehingga mengakibatkan wajah dan tangan korban memar.

Ibu korban yang hendak membantu korban dipelintir tangannya oleh pelaku dan diancam ditusuk pisau oleh pelaku. Atas kejadian tersebut Ibu pelaku melapor ke Polres OKU.

Baca Juga :   Mini Loka Karya (MINLOK) UPTD Puskesmas Sekar Jaya Berjalan Dengan Lancar

Tersangka ditangkap oleh tim Resmob dan Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) pimpinan Ipda Ahmad Astian,S.E Rabu 01/02 sekira jam 18.30 WIB di perumahan sehat Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Arif Harsono,S.IK,MH melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin,SH membenarkan penangkapan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 UU RI.No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

“Pelapor Hemmy Suswati,55 Tahun, IRT, warga Jalan Komisaris H. M. Amin Kulurahan Air Gading Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU. Korban Wahdania Mustika Binti Muslim (Alm), 15th tahun, Pelajar. Tersangka Gusmanda Arieg Bin Muslim (Alm), 30 Tahun, Buruh. Barang bukti 1 (satu) bilah pisau panjang sekira 30 cm. ” tutup AKP. Syafaruddin,SH. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar