oleh

DEFRILIAN, Warga Ds II  Desa Tanjung Dalam Kec.Lubuk Batang Kab.OKU di Amankan Unit PPA Polres OKU

Baturaja, CIA.NEWS – Defrilian Warga Dusun II Desa Tanjung  Dalam Kec.Lubuk Batang Kabupaten OKU di amankan Unit PPA Polres OKU, Selasa (11/4/23).

Ungkap tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga

Waktu Kejadian Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 sekira jam 16.00 wib Di rumah Dusun II Desa Tanjung dalam kec. Lubuk batang kab.oku dengan pelapor Bernama Suci Suryandari, 26 tahun, ibu rumah tangga, yang ber Alamat Ds II Desa Tanjung dalam kec.lubuk batang kab.OKU

Baca Juga :   Ratusan Tenaga Honorer Se-Kabupaten OKU Memintak PJ. BUPATI OKU Untuk Menaikan Kuota Tenaga Honorer di Tahun 2024

Adapun tersangka bernama Defrilian, 22 Tahun, Belum/tidak bekerja,alamat ds II  Desa Tanjung dalam kec.Lubuk batang kab.OKU

Kejadian ini terjadi Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 sekira jam 16.00 wib telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dirumah pelapor di desa  Tanjung dalam kec.Lubuk batang kab.OKU,

Dengan cara pelaku   membentak korban, mengatakan ringkasilah baju kau, kubu, binatang, anjing lalu pelaku merangkul, mencekik & menggigit bahu kanan pelapor hingga mengalami luka, atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :   LURAH DUSUN MARTAPURA "DIDUGA PELAKOR DAN BERSELINGKUH DENGAN SUAMI ORANG”

Dan Penangkapan tersangka ditangkap oleh  unit ppa pimpinan ipda FAHRUDIN pada hari senin tanggal 10 April 2023 sekira jam 14.00 wib di desa Tanjung dalam Kec.lubuk batang kab.oku Beserta barang bukti berupa Baju Korban(***).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar