Baturaja, CIA.NEWS – Defrilian Warga Dusun II Desa Tanjung Dalam Kec.Lubuk Batang Kabupaten OKU di amankan Unit PPA Polres OKU, Selasa (11/4/23).
Ungkap tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Waktu Kejadian Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 sekira jam 16.00 wib Di rumah Dusun II Desa Tanjung dalam kec. Lubuk batang kab.oku dengan pelapor Bernama Suci Suryandari, 26 tahun, ibu rumah tangga, yang ber Alamat Ds II Desa Tanjung dalam kec.lubuk batang kab.OKU
Adapun tersangka bernama Defrilian, 22 Tahun, Belum/tidak bekerja,alamat ds II Desa Tanjung dalam kec.Lubuk batang kab.OKU
Kejadian ini terjadi Pada hari senin tanggal 20 maret 2023 sekira jam 16.00 wib telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dirumah pelapor di desa Tanjung dalam kec.Lubuk batang kab.OKU,
Dengan cara pelaku membentak korban, mengatakan ringkasilah baju kau, kubu, binatang, anjing lalu pelaku merangkul, mencekik & menggigit bahu kanan pelapor hingga mengalami luka, atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polres OKU untuk ditindaklanjuti.
Dan Penangkapan tersangka ditangkap oleh unit ppa pimpinan ipda FAHRUDIN pada hari senin tanggal 10 April 2023 sekira jam 14.00 wib di desa Tanjung dalam Kec.lubuk batang kab.oku Beserta barang bukti berupa Baju Korban(***).
Komentar