oleh

Komisi I DPRD OKU Menolak dan Mengkritik Pelantikan Sekda OKU Yang Secara jelas Telah Mengangkangi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda

C i a. News,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU melalui Komisi I secara tegas menolak dan mengkritik pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, Rabu (22/2/23).

Pelantikan Sekda OKU yang dijabat oleh H Achmad Tarmizi yang merupakan peraih rekor Muri sebagai ASN yang memiliki gelar akademik dan non akademik serta sebagai ASN terbaik ke 3 se Indonesia dan di gantikan oleh salah satu Pejabat yang kerap mendapatkan catatan khusus dari DPRD OKU terkait kinerjanya yang tidak memiliki prestasi, yaitu Darmawan Irianto S.Sos.

Diungkapkan oleh sejumlah anggota Komisi I saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dimana dalam rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra dan didampingi sejumlah anggota Komisi I lainnya diantaranya, Naproni, Sahril Elmi, Yopi Sahruddin, dan Soderi Tario. sedangkan dari pihak BKPSDM hanya di hadiri oleh Lubis selaku salah satu Pejabat di lingkungan BKPSD.

Baca Juga :   IWO Indonesia Kabupaten OKU Hadiri Pelantikan Kepengurusan IWO Indonesia Di Pagar Alam

Dalam rapat tersebut, DPRD OKU meminta penjelasan dari pihak BKPSDM terkaitnya dasar dari pencopotan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU.

Menurut Lubis, bahwa adanya pelantikan tersebut sudah sesuai dengan PP no 11 tahun 2017 dan sudah berdasarkan analisa jabatan yang dilakukan oleh pihak Provinsi Sumatera Selatan. kata dia

Sejumlah anggota Komisi I DPRD OKU sontak memberikan komentar dan kritikan pedas atas kebijakan pemerintah OKU yang saat ini dipimpin oleh Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah. Karna menurut mereka penjelasan yang dinilai tidak masuk akal dan terkesan mengangkangi aturan yang ada.

Menurut Sahril Elmi selaku anggota Komisi I DPRD OKU kepada perwakilan BKPSDM “sangat lucu, jika Pemkab OKU hanya mengacu pada PP no 11 tahun 2017 dan mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda,” Kata dia.

Baca Juga :   Polsek Sosoh Buay Rayap Polres Oku, Terima Serahan Senjata Api Rakitan 

Lebih lanjut ditegaskannya, Proses pelantikan Sekda yang saat ini dilakukan Pemkab OKU terkesan tergesa-gesa sehingga tidak lagi mengacu pada Perpres yang ada. Dimana berdasarkan aturan tersebut, pelaksanaan pelantikan Sekda dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya surat keputusan.

“Pemberitahuan baru diterima hari ini, dan pelaksanannya pun langsung hari ini. Apa bedanya dengan Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Seakan akan yang bersangkutan telah melakukan kekeliruan yang sangat besar” ujar Sahril

Hal ini juga dikatakan Yopi Sahrudin selaku anggota Komisi I DPRD OKU. Dimana menurutnya, tindakan Pemkab OKU yang melakukan pencopotan terhadap Jabatan H Achmad Tarmizi selaku Sekda OKU mencerminkan sebuah keputusan yang tidak mengacu pada aturan.

Kami DPRD OKU sudah berulangkali memberikan teguran keras kepada Pak Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja Darmawan Irianto selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang berdasarkan hasil pengawasan kami tidak memiliki prestasi yang dapat membanggakan. Bahkan melalui berbagai kesempatan baik itu pandangan umum Fraksi maupun laporan Panitia Khusus melalui Paripurna terbuka menyampaikan bahwa DPRD OKU meminta Pj Bupati OKU melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala Dispenda OKU.

Baca Juga :   Kecelakaan Maut Di Jalan Kurup Lubuk Batang

“Rekam jejak dan pengalaman kerjanya kami sudah tahu dan kerap diminta agar dievaluasi. Artinya selama ini atensi dari DPRD OKU kepada Pj Bupati agar Darmawan Irianto selaku Kepala Dispenda untuk dievaluasi tidak pernah dilakukan”. ungkap Yopi

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKU, Ledi Patra didampingi pimpinan Rapat tersebut, Naproni secara tegas menolak pelantikan Sekda OKU.

“Kami secara tegas menolak pelantikan Sekda OKU. Apa tidak ada ASN yang lain dan lebih berkualitas untuk di jadikan Sekda selain Darmawan,” Kata Naproni

Print Friendly, PDF & Email

Komentar