oleh

Seorang Pemuda di Baturaja Perkosa Sepupunya Sendiri

central Informasi Akurat (cia.news) – Seorang pemuda bernama Sap (25), warga Kota Baturaja, jalan A. Yani, Km 8 Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diamankan tim Unit PPA Polres OKU dipimpin Kanit PPA, IPDA Ahmad Astian, S.E., pada Selasa, 7 Februari 2023.

Pelaku diamankan Polisi di rumahnya sekitar jam 15.00 Wib, lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap sepupunya (keponakan, red) sendiri yang masih dibawah umur, inisial DMA (15), pada bulan November 2022 lalu.

Baca Juga :   Membawa Satu Bungkus Kotak Rokok Merk On Bold Seorang Laki-Laki di Amankan Polres OKU

Dikatakan Kapolres OKU AKBP. Arif Harsono, SIK. MH., melalui Kasi Humas Polres OKU AKP. Syafaruddin, SH., menyebutkan aksi keji tersebut dilakukan tersangka pada saat korban menginap di rumah orang tua pelaku.

Namun, sekitar jam 11 malam tiba-tiba pelaku memasuki kamar korban, pelaku memaksa dan membungkam mulut korban lalu menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.

Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku, langsung melaporkan kejadian naas yang dialami putrinya ke Mapolres OKU

Baca Juga :   Ketua FWP Mengutuk Keras Oknum Preman Yang Mengaku Anggota AMPI Mengancam Bunuh Wartawan dan Halangi Tugas Wartawan Saat Melakukan Peliputan Pra Rekonstruksi

Setelah menerima laporan, tim Unit PPA Satreskrim Polres OKU berhasil meringkus pelaku di rumah tanpa perlawanan, di jalan A. Yani, Km 8 Kelurahan Kemelak Bindung langit, Kecamatan Baturaja Timur.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI.No.17 Tahun 2016, atas penetapan Perpu Ri No. 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau menyetubuhi anak dibawah umur. (W).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar