oleh

Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur Marta Dinata Di Amankan Anggota Unit PPA Polres OKU 

CIA.NEWS – Baturaja Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. Anggota Unit PPA yang di pimpin oleh IPDA Fahrudin berhasil mengamankan pelaku pemerkosa yang berisial YN dengan tersangka MARTA DINATA dirumahnya yang berada di Jl. Jend A Yani Kelurahan Kemelak Bindu Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Sabtu ( 26-8-23).

 

Ungkap Kasus Tindak Pidana ” Menyetubuhi Anak Dibawah Umur ” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo padal 76D UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang Penetapan PERPU RI No 01 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Identitas pelapor berinisial TS, umur 50 tahun pekerjaan tukang batu. sedangkan Identitas korban yang berinial YN umur 14 tahun, pelajar yang beralamat di Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kab.OKU.

Baca Juga :   Kepala Sekolah SDN 11 OKU DiDuga Melakukan Pungli Terhadap Wali Murid Melalui Ketua Paguyuban

 

Adapun tersangka bernama Marta Dinata yang berumur 56 tahun Pekerjaan Swasta dan beralamat di Desa Pagar Dewa Kec. lengkiti kab. OKU

 

Kejadian ini terjadi Pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekira jam 14.00 wib pada saat itu anak korban sedang berada di dlm kamarnya dan kemudian pelaku datang dan menggedor-gerdor pintu kamar anak korban, akan tetapi anak korban tidak membuka pintu kamar tsb,  kemudian pelaku membuka paksa pintu kamar anak korban dan masuk kedalam kamar anak korban dan selanjutnya pelaku menindihi badan anak korban dan  menutup mulut anak korban dengan tangan pelaku dan kemudian pelaku mengancam akan membunuh anak korban jika anak korban berteriak, dan kemudian pelaku membuka baju dan celana dalam anak korban dan kemudian pelaku menciumi dan meremas payudara anak korban dan selanjut nya pelaku membuka celananya dan kemudian pelaku menyetubuhi anak korban.

Baca Juga :   Ucapan HUT RI Ke 78 PT Semen Baturaja Tbk

 

Usai menyetubuhi anak korban, kemudian pelaku menyuruh anak korban memakai kembali pakaiannnya dan kemudian pelaku mengancam akan membunuh anak korban dan juga ibu anak korban kalau anak korban mengatakan/ menceritakan  kepada orang tentang perbuatan pelaku.

 

Selanjutnya Pada Hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira jam 08.00 wib Anggota Unit PPA yang dipimpin oleh IPDA FAHRUDIN selaku kanit PPA mengamankan tersangka MARTA DINATA dirumahnya yang berada di Jl. Jend A Yani Kel. Kemelak Bindu Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, dan selanjutnya tersangka dibawa ke polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan bersama barang bukti berupa, 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna abu-abu, 1 ( satu ) Helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu ) Helai celana dalam warna pink dan 1 ( satu ) Helai BH Warna Ungu.(one)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar