CIA.NEWS – Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan. Ketua Lsm penjara Indonesia Propinsi Sumatera Selatan mintak Bupati OKU Bebas tugaskan Kepsek SMPN 4 OKU yang di duga telah melakukan Pungutan liar (Pungli) di Sekolah tersebut. Jum’at (O8/9/23)
Menurut Ketua Lsm Penjara Indonesia Sumsel Prengky Saputra, bahwa hal Ini sudah berlangsung sejak lama. “dikemanakan anggaran dana bos selama ini, siswa masih harus dipungut biaya uang bangku sebesar Rp. 500.000/siswa, juga uang untuk uang seragam/pakaian sebesar Rp.2.200.000/ siswa, ini benar benar sekolah negeri rasa swasta,” ungkap Ketua DPD Sumatra Selatan
Sebagai aktivis sosial kontrol, Frengky Saputra meminta OPD terkait dengan hal ini Dinas Pendidikan OKU untuk mengambil langkah tegas, melakukan monitoring serta audit terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah pendidikan.
“Kami minta Dinas Pendidikan OKU segera turun melakukan investigasi serta audit terkait anggaran dana bos sehingga bisa terjadi dugaan pungutan liar di SMP Negeri 4 OKU, untuk bukti bukti sudah kami kantongi dan secepatnya akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Ujar dia
Masih kata dia, “berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa wali murid bahwa untuk masuk ke SMP negeri 4 OKU, wali murid harus mengeluarkan uang bangunan sebesar Rp.500.000 dan uang baju Sebesar Rp.2.200.000 untuk siswa baru sebanyak 40 siswa
Menurut beberapa wali murid yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan ” kepala sekolah SMP negeri 4 OKU mengatakan “KALO DAK GALAK MELOK ATURAN KAMI DK USAH SEKOLAH DISINI, INI ATURAN KAMI BUKAN ATURAN DINAS PENDIDIKAN OKU ATAU PUN KEMDIKBUD” menurut beberapa wali murid
Dengan terpaksa wali murid mengikuti aturan kepsek SMP negeri 4 OKU tersebut dan terpaksa menanda tangani surat Pernyataan yg dibuat Kepsek SMP negeri 4 OKU, “dari pada anak kami idak sekolah PAK”katanya
Ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia Franky saputra’Kami telah mengkonfirmasi pihak Kepala sekolah akan tetapi kepala sekolah membantah dugaan kami tersebut’
Lanjut Ketua DPD Sumatra Selatan LSM penjara Indonesia’ini sudah sangat Jelas Pungli’karena besar nya sudah di tentukan’dan terdapat unsur memaksa’Diterangkan dalam ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
“Kemudian dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya
Perbedaan Bantuan, Sumbangan dan Pungutan.
Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Selanjutnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan Pungutan Pendidikan penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Kata Perengky.
Sementara wartawan media CIA.NEWS mencoba menyambangi Kepsek SMPN4 OKU dan ingin mengonfermasi tentang kebenaran berita ini, tetapi sampai saat ini Kepsek SMPN 4 OKU, belum bisa ditemui sehingga berita ini di terbit (One)
Komentar