oleh

Warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres OKU

Baturaja, CIA.NEWS – Warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres OKU. Kamis (30/3/22/).

Menurut Informasi yang Kami dapat dari Humas Polres OKU melalui Grup  Jurnalis OKU Bripka Aprizal menyampaikan bahwa ungkap kasus NON TO (Non Target Operasi) Ops Pekat 1 Musi 2023 dugaan tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 , 5 KUH Pidana.

Adapun tersangka bernama Nama Juli Bin Hamid Umur 20 Tahun jenis Kelamin Laki-Laki yang ber alamat di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kab.

Baca Juga :   Komisi I DPRD OKU Menolak dan Mengkritik Pelantikan Sekda OKU Yang Secara jelas Telah Mengangkangi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda

Dalam kejadian ini pelapor bernama HERMAN TARSI Bin SARONI tempat / Tgl Lahir  Bumi Kawa / 03 maret 1979 jenis Kelamin Laki-Laki pekerjaan Petani agama islam yang ber Alamat di Dusun I Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU

Sementara saksi 1 bernama RITA FAUZIAH Umur 43 Tahun Jenis Kelamin Perempuan Pekerjaan Honorer yang ber alamat  di Dusun I Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti. Sedangkan pelapor 2 bernama Robi Umur  35 Tahun Jenis Kelamin  Laki-laki pekerjaan Petani dan beralamat di Dusun I Desa Bumi Kawa Kec. Lengkiti Kab. OKU.

Awal ceritanya Pada hari minggu tanggal 26 februari 2023 sekira jam 03.00 wib ibu pelapor terbangun dari tidur sekira jam 05.00 wib mengetahui bahwa rumahnya telah di masukin pencuri dan setelah di check barang – barang milik nya bahwa ada yang hilang yaitu 1 ( satu) buah handphone realmi c21 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865655056935534 IMEI 2 : 865655056935526 dan uang tunai sebanyak  rp. 100.000,- yang berada di laci warung. Pada saat itu pelapor langsung memberi tahu kepada istrinya dan kemudian pelapor langsung mendatangi ke polsek lengkiti untuk melaporkan kejadian tersebut.

Baca Juga :   Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Sedangkan Kronologis Penangkapan yang mana team singa ogan sat reskrim polres oku, yang dipimpin IPDA BUSTAMI telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JULI di kediaman nya yang beralamtkan di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kec. Lengkiti Kab. OKU setelah di lakukan nya penangkapan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres OKU untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil  diamankan di antaranya 1 ( satu) buah handphone realmi c21 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865655056935534 IMEI 2 : 865655056935526 1 ( satu) buah kotak handphone realmi c21 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 865655056935534 IMEI 2 : 865655056935526. (W).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar