oleh

Warga Desa Penantian Gelapkan Sisa Penjualan Bibit Sawit

Baturaja, c-i-a.news.warga Desa Penantian Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelapkan sisa penjualan bibit sawit. Jum’at (18/3/2023).

Menurut Informasi yang kami dapat melalui Grup  Whansaf Jurnalis Polres OKU yang dikirim oleh Bripka Aprizal mengatakan awal kejadian Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 14.30 Wib pelaku melakukan Penggelapan dengan cara pelaku menggelapkan uang sisa penjualan bibit sawit milik korban sebesar Rp.10.460.000 (Sepuluh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).

Baca Juga :   Penggelapan Uang Diamankan Unit Reskrim Baturaja Barat

Ungkap kasus tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP Pidana dengan tersangka bernama EDI NOPIANSYAH Bin SOBRI yang berumur 37 Tahun Sopir yang beralamat di Desa Penantian Kec. Sosoh Buay Rayap Kab. OKU.

Adapun Korban Bernama JONI AWALUDIN Bin H ALI USMAN yang berumur 45 Tahun
Pekerjaan Swasta yang beralamat di Desa Kepayang Kec. Peninjauan Kab. OKU.

Sementara itu penangkapan dilakukan Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim IPDA YENDRA APRIZAL, S.H beserta Tim Opsnal mendapatkan info dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku kemudian Kanit Res beserta Tim bergerak meluncur untuk menangkap pelaku yang sedang berada di rumah warga yang sedang yasinan yang tak jauh dari rumah pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Apel Pergelaran Pasukan Dan Perlengkapan Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024 Polres Oku

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Lembar Nota penjualan bibit sawit sebesar Rp. 21.320.000,- (dua puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) .

Print Friendly, PDF & Email

Komentar