oleh

Wali Siswa SDN 11 OKU Keluhkan Pungutan yang diduga Liar

Baturaja OKU Sumatera Selatan -c-i-a.news Pungutan bagi siswa kembali ditemukan di Sekolah Dasar SDN 11 di Kabupaten OKU SUMSEL. Rabu (22/3/23).

Dari sisi regulasi sudah ada aturan yang mengatur bahwa sekolah dilarang memungut biaya. Beberapa aturan tersebut diantaranya tertuang dalam Permendikbud No.45/2014

Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa nama pendidikan tercoreng oleh perbuatan dengan mengatasnamakan persetujuan wali siswa.

Wali Siswa SDN 11 Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan Keluhkan adanya pungutan liar oleh pihak sekolah dan hal ini menurut dia “tidak ada rapat melainkan pemberitahuan lewat Grup Whansaf  sekolah, bahwa wali siswa disuruh datang kesekolahan dan membawa uang sebesar Rp.75.000,- dari wali siswa kelas 1 s-d Kelas 6 SD. adapun pungutan tersebut untuk dana ngecit bangku sekolah, Ngecit dinding sekolah dan beli kipas angin” Kata salah satu wali siswa berinisial S.

Baca Juga :   Ucapan HUT RI Ke 78 PT Semen Baturaja Tbk

Saat di Konfermasi lewat whatsaf  Kepala sekolah SDN 11 OKU. Maryani mengatakan Tidak Tahu tentang Pemungutan Sebesar Rp.75.000 per wali siswa dan dia menyarankan untuk menemui ketua paguyuban Bagus Suparjiyono untuk dikonfermasi.

Kemudian Pihak Media menghubungi Ketua Paguyuban Bagus Suparjiyono, S.Pd., M. Si. Wiraswasta Lewat telpon Seluler mengatakan Kalau hal ini kesepakatan wali siswa dan kegiatan  tersebut adalah program sekolah,  sudah di musyawarahkan dengan pihak  Dinas Pendidikan kata Bagus merasa tidak bersalah karna telah memungut uang sebesar Rp.75.000 tersebut.

Baca Juga :   Polres Oku Jum’at Curhat Di Kelurahan Sukajadi, Warga Pertanyakan Pelaporan Kasus Pengeroyokan

Mendengar peryataan Bagus. bahwa kegiatan ini adalah  program sekolah maka pihak Media ini kembali menghubungi Kepala Sekolah tapi tidak ada jawaban lagi dari Kepala sekolah.

Di lain Kesempatan Ketua  Awam Kab.OKU dihubungi melalui telpon  menyampaikan bahwa sekolah SDN 11 OKU telah mengangkangi Perpres No 87 Tahun 2016 tentang pungli jika hal ini  memang benar terjadi  maka saya dari Ketua Awam siap  melaporkan hal ini kepenegak Hukum.kata dia

Saat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Sobri saat di temui tidak ada di tempat, dan di hubungi lewat henpon juga tidak aktif Hingga berita ini di terbitkan (w).

Baca Juga :   Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan Berhasil Di Amankan

BAG:1

Print Friendly, PDF & Email

Komentar