Baturaja, c-i-a.news- Seorang pria asal Padang Bindu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial FS di kebun sawit PTP. Minanga ogan Desa tanjung karang kec. Baturaja Barat Kab. OKU. Senin (20/3/22).
Telah terjadi tindak pidana “Pemerkosaan “ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP pidana pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 Sekira Jam. 18.30 Wib
Adapun tersangka Bernama Eko Jexcend BIN Abidin Yulius, Umur 23 Tahun, Buruh, Kp. V Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. Oku.
Menurut Informasi yang kami dapat dari Humas Polres OKU melalui Whatsapp Jurnalis Polres OKU Bripka Aprizal mengatakan bahwa pada Hari minggu tanggal 19 Februari 2023, sekira pukul 18.30 wib di kebun sawit PTP. Minanga ogan desa tanjung karang kec. Baturaja barat kab. OKU. Telah terjadi tindak pidana Pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dengan cara saat pelaku hendak mengantar korban pulang kerumah nya dan melalui jalan perkebunan sawit PTP Minanga ogan kemudaian pelaku masuk ke dalam area kebun sawit yang +/- 500m dari jalan dengan alasan ingin buang air kecil.
Setelah itu pelaku langsung berkata “Aku la dak tahan lagi nafsu” Dan korban menjawab “Jangan lampiaskan dengan aku” Selanjutnya pelaku menarik tangan korban kemudian membuka paksa baju korban dan pelaku memegang payudara korban dan korban belari namun dikejar pelaku sehingga korban jatuh dan luka lecet dibagian tangan serta kakinya.
Korban masih sempat bangun dan berlari lagi kemudian jatuh kembali dengan posisi tertelungkup, saat itu juga pelaku langsung memukul punggung dan paha korban hingga lemah.
Selanjutnya pelaku membalikkan badan korban dan pelaku mencekik korban sambil diancam akan dibunuh. Korban kemudian digendong pelaku menuju dekat sepeda motor setelah itu pelaku menidurkan dan membuka celana korban sembari berkata “nurut la bae” Korban sempat menolak dengan menahan celana nya akan tetapi pelaku terus berusaha dan berkata “Nurut la bae”.
Setelah celana korban dibuka pelaku, korban mencoba melawan segala cara namun tidak bisa, Selanjutnya pelaku memperkosa korban.
Setelah memperkosa korban, lalu pelaku mengantar korban pulang kerumahnya, kemudian pelapor langsung ke Polsek Baturaja barat melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian pada pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul. 10.45 WIb, anggota opsnal singa bule polsek baturaja barat menangkap pelaku yang sudah melarikan ke daerah palembang sekira 1 (satu) bulan DPO.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada diseputaran pasar 16 ilir dan selanjutnya pelaku dapat diamankan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Barat guna proses hukum lebih lanjut. (one).
Komentar