oleh

Seorang Kurir Sabu Asal Baturaja Sumatera Selatan Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polres OKU

CIA.NEWS – Baturaja Sumatera Selatan, Seorang Kurir Sabu berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba Polrea OKU, Jum’at (7/4/23).

Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 Sekira jam 01.00 Wib di Dalam Rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lrg. Migekuning Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Adapun Identitas Tersangka bernama DEDEK PRAYOGA Bin ADE BEBEN 29 Tahun
Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jln. Kom H. H Amin RT.03 RW.01 Kel. Air Gading Kec. Baturaja Barat Kab. OKU
Alamat Lain : Jln. Gotong Royong Lrg. Migekuning Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Dengan setatus tersangka sebagai Kurir

Baca Juga :   Barang Bukti Yang ditemukan di TKP Berikut Pemilik Gudang BBM Ilegal Telah diamankan di Polres OKU

Kronologis Kejadian bahwa Pada hari Rabu Tanggal 05 April 2023 Sekira jam 01.00 Wib di Dalam Rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lrg. Migekuning Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU Unit 1 Resnarkoba yang dipimpin oleh IPTU HARIYANTO, S.I.P telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama DEDEK PRAYOGA Bin ADE BEBEN

Dari pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu yang dibalut menggunakan Plastik Warna Biru,

Baca Juga :   Ritribusi Kalangan Desa Bandar Agung Tidak Trasparan

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut pada saat membeli sudah diletakan di dalam mulut dan pada saat tersangka diamankan oleh Anggota Polisi barang bukti tersebut ditelan tersangka dan berhasil ditemukan setelah Tersangka memuntahkan, barang bukti tersebut diakui miliknya dan barang bukti tersebut dibeli dengan sdra ERWAN (DPO), selanjutnya Tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,26 Gram dibalut menggunakan plastik warna biru.(***).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar