oleh

Selesaikan Kasus Penggelapan, Penyidik Polsek Pegandonan Terapkan Restorasi Justice

Baturaja- CIA.NEWS. Terapkan Restorasi Justice, penyidik Polsek Pengandonan Polres Oku selesaikan kasus penggelapan. Jum’at (24/03/2023). Malam di Polsek Pengandonan Polres Oku.

“ Kapolres Oku AKBP ARIF HARSONO, S.I.K., M.H., melalui Plt Kapolsek Pengandonan Iptu Zulhanas dengan didampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Pengandonan Bripka Andriantoni bersama Personel Bhabinkamtibmas Aipda Legiman, mengatakan penerapan Restorasi Justice yang dilakukan oleh penyidik reskrim Polsek Pengandonan atas permintaan dari kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan antara korban dan pelaku.

Baca Juga :   Barang Bukti Yang ditemukan di TKP Berikut Pemilik Gudang BBM Ilegal Telah diamankan di Polres OKU

“ Kasus Penggelapan yang diselesaikan tersebut yang dilaporkan pada Jum’at (17/03/2023) lalu yang dilaporkan oleh sdr. Johan Saputra sebagai pelapor dan terlapor sdr. Haggara, Barri dan Tego Lesmono.

Lanjut Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain terlapor dan pelapor, penyidik Polsek Pengandonan juga menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :   Seniman sahilin meninggal Dunia

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, Pihak Pelapor dan Pihak Terlapor telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.

Setelah dibuat perjanjian atau surat pernyataan bersama, pihak pelapor tidak akan menuntut secara hukum.

Apabila dikemudian hari diantara masing masing pihak ada yang memicu atau membuat permasalahan atas kejadian yang sebelumnya ataupun yang baru maka akan diserahkan kepihak yang berwajib.

Terlapor juga mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pihak pelapor serta Pihak Terlapor bersedia untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pihak pelapor

Baca Juga :   Penutupan Open Turnamen Bola Voli di Desa Tanjung Karang berjalan dengan lancar

Diakhir penyelesaian pelaku dan korban menandatangani surat pernyataan kesepakatan bersama disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik berpesan kedepan tidak ada lagi perselisihan dan warga bersama-sama menjaga Kamtibmas. Pungkasnya.(***)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar