oleh

PT Minanga Ogan Serobat Tanah Warga Seluas 12,66 Hektar

Baturaja – Central Informasi Akurat (cia.news). PT.Minanga OGan Serobot Tanah Milik Warga seluas 12,66 Hektar milik ibu Mardalena Binti Hasan Sahri yang bertempat dilokasi jalan arah barak Abdeling 2 PT Minanga Ogan Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering ulu (OKU) Propinsi Sumatra Selatan.

Penyerobotan tanah ini didatangi oleh sejumlah warga bersam pemilik tanah mardalena dan melakukan Pemasangan baliho di dua titik yang tertulis ” pengumuman, dilarang memasuki atau melakukan Aktivitas apapun di dalam lokasi tanah ini tanpa seizin pemilik tanah ibu Mardalena selaku pemilik lahan seluas 12, 66 hektar.

Salah satu warga, Subianto menyampaikan kepada awak media, kronologis penyerobotan tanah oleh perusahaan PT Minanga Ogan milik ibu Mardalena Binti Hasan Sahri seluas 12,66. Hektar, sudah berjalan sangat lama dan di tanami kelapa sawit oleh PT. Minanga ogan tanpa ada kontribusi apapun dengan keluarga ibu Mardalena.
“kita ini merasa di jajah dengan perusahaan PT Minanga Ogan.” Kata dia

Baca Juga :   Menyambut Kongres, DPD IWO I, Kabupaten OKU Adakan Rapat

tanah seluas 12,66 hektar di kawasan Abdeling 2 lintas jalan Cor beton ini sudah dikuasai oleh pihak perusahaan PT Minanga Ogan selama puluhan tahun dan berkali-kali pihak keluarga menempuh jalur mediasi belum temu titik terang, tanggal 2 February 2023 kepala BPN kabupaten OKU untuk memfasilitasi proses mediasi pemilik lahan ibu Mardalena Binti Hasan Sahri dengan perusahaan PT Minanga Ogan teryata gagal dilakukan mediasi karena pihak perusahaan mangkir undangan dari kepala BPN kabupaten OKU. Ujarnya

Baca Juga :   Seorang Kurir Sabu Asal Baturaja Sumatera Selatan Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polres OKU

Pemilik Tanah mardalena juga menyampaikan
“Untuk itu kami sebagai pemilik lahan sah secara hukum, berharap bisa memiliki dan menggarap tanah kami lagi yang selama puluhan tahun di kuasai oleh perusahaan PT Minanga Ogan tidak pernah mendapatkan hasil apa-apa tanah kami sendiri dan kami berharap pihak perusahaan mempunyai hati nurani, ingat kita sama-sama orang Indonesia, jangan jadi penjajah, ingat Murka Allah SWT.” Kata Mardalena.

Sementara itu, Ketua LSM MAKI. Masyarakat Anti Kuropsi Indonesia Madani Subianto yang didampingi Team kuasa lahan Besama keluarga ibu Mardalena Menyerukan
“Kami minta tanah tersebut dikembalikan kepada ibu Mardalena Binti Hasan Sahri, Bilamana penyerobotan tanah tersebut tidak segera dikembalikan kepada ibu Mardalena Binti Hasan Sahri maka langkah kami pertama, akan meminta kepada BPN kabupaten OKU untuk memblokir sertifikat (HGU) Hak guna usaha. kedua akan melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD kabupaten OKU menuntut pihak perusahaan PT Minanga Ogan segera mengembalikan lahan ibu Mardalena Binti Hasan Sahri.
Kami berkomitmen akan berjuang untuk memberantas mafia-mafia tanah yang ada di desa-desa. Kata madani

Baca Juga :   Pegang Payudara Seorang Warga Asal Desa Tanjung Dalam Babak Belur Di Hajar Massa

Masih kata dia. Penyerobotan Tanah Ada di Pasal 385 KUHP Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.
(Team).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar