oleh

Polres OKU Tangkap Satu Orang Pemakai Narkoba

cia.news. Baturaja – Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan SIK membekuk satu pengedar narkoba yang sudah cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres OKU.

Tersangka diamankan Polisi di jl.rajawali II RT 6 RW 2 lorong kenanga kapuran kelurahan. Sekarjaya kecamatan. Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Satu Orang tersangka yang diciduk atas nama Holidi Bin Awalludin, 49 tahun buruh harian lepas di
jl.syeh a. kaliyudin rt 002 rw 004 desa tanjung baru Kec.Baturaja Timur Kab.Ogan Komering Ulu

Baca Juga :   FORUM SOLIDARITAS LSM & MEDIA OKU SIAP MENGHADAP KAPOLRI.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasubak Humas Polres OKU  AKP Mardi Nursal, mengatakan sekitar pukul 02.30 WIB Rabu (9/6/21). Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapatkan Informasi dari masyarakat Kelurahan Sekarjaya Kecamatan Baturaja Timur, telah mengamankan seorang laki – laki yang mecurigakan orang tersebut mengakui menguasai narkotika jenis Ganja, yang dibungkus kantong pelastik warna hitam. ” Kata Mardi

Setelah itu warga masyarakat menghubungi personil Tim Satres Narkoba,” kemudian kami mendatangi TKP dan benar laki – laki tersebut sudah diamankan oleh warga berikut barang Narkotika jenis Ganjanya, ” Tim Satres Narkoba Polres OKU langsung mengamankan orang tersebut berikut barang bukti miliknya, untuk dibawa ke Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut. Ucapnya

Baca Juga :   Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan Terhadap Pasien. Sejumlah Aliansi Warga OKU Akan Mengadakan Aksi Damai

AKP Mardi menambahkan adapun barang bukti dari orang tersebut, kita amankan 1 buah kantong pelastik hitam di dalamnya terdapat kertas putih dan kertas tersebut, di dalamnya terdapat daun – daun kering. Diduga Narkotika jenis Ganja sebanyak 16,68 Garam. Berikut 1 unit sepeda motor mio 125 warna hitam, No Pol BG 2964 FAF. Untuk setatus tersangka sebagai pemakai. Pungkasnya (Wan).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar