oleh

Polres Oku Jum’at Curhat Di Kelurahan Sukajadi, Warga Pertanyakan Pelaporan Kasus Pengeroyokan

Baturaja- c-i-a.news Polres Oku kembali melaksanakan kegiatan Jumat Curhat untuk menyerap keluhan dan aspirasi masyarakat. Kali ini digelar di Kantor Kelurahan Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. Oku. Jum’at (17/03/2023) sekira pukul. 09.30 Wib.

Dalam kegiatan Jum’at Curhat ini dihadiri oleh Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kasat Binmas Akp Indra Wilis didampingi Kbo Sat Lantas Ipda Anton B Siswo, Bhabinkamtibmas,Babinsa Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. Oku, Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan warga masyarakat.

Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S.I.K., M.H., diwakili oleh Kasat Binmas Akp Indra Wilis mengatakan kegiatan Jumat Curhat kali ini sudah sekian kali dilaksanakan di wilayah hukum Polres Oku.

Baca Juga :   Penggelapan Uang Diamankan Unit Reskrim Baturaja Barat

Pihaknya berusaha secara maksimal menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat, dirinya pun mengajak warga yang hadir untuk menyampaikan curhatan maupun keluhan yang ada.

Menanggapi hal itu, sejumlah warga Kel. Sukajadi menyampaikan keluhannya. Diantaranya terkait tukang sayur dikeroyok di depan rel sudah melapor ke polres oku dengan tanda bukti laporan ada, sampai dimana penanganannya?

Dari pertanyaan warga tersebut, Kasat Binmas langsung memberikan jawaban menurut beliau terkait kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya menyarankan korban atau keluarga datangi penyidik yang bersangkutan, bawa surat tanda bukti laporan dan tanyakan perkembangan kasus yang anda laporkan.

Baca Juga :   Wartawan di 5 Provinsi yang Ingin Ikut UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers, Ini Google Formnya...

Selanjutnya warga mempertanyakan bahwa kami karang taruna sering mengadakan izin kepolisian namun terlalu mahal sedangkan dana kami secara sumbangan warga?

Menanggapi keluhan ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Sat Intelkam Polres Oku, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah mematuhi peraturan terkait izin keramaian saat akan mengadakan acara.

Izin keramaian adalah hal wajib yang perlu dipenuhi, bila seseorang hendak melangsungkan kegiatan yang bersifat melibatkan orang banyak.

“Itu harus, karena tidak semua yang berada di lingkungan sekitar senang dengan kegiatan yang akan dilangsungkan. Jadi setiap kegiatan tersebut harus dilakukan waktu pembatasan

Izin keramaian adalah sebuah izin yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan khalayak ramai atau orang banyak. Ujar Akp Indra Wilis.

Baca Juga :   RS Santo Antonio Baturaja Tidak Memberikan Jawaban Sejumlah Masa, Akan Kembali Turun Ke Jalan Dengan Jumlah Masa Yang Lebih Besar

Terima kasih atas waktunya pada kegiatan Jum’at Curhat pada hari ini, untuk saran dan keluhan warga masyarakat setelah ini kami akan berkoordinasi dengan satuan khususnya Sat Reskrim dan Sat Intelkam, pihaknya juga mensosialisasikan Nomor Bantuan Polisi Via Whatsapp, nomor tersebut adalah nomor Polda Sumsel dan Polres Oku, bila warga masyarakat melihat,menemui ataupun mengalami adanya gangguan kamtibmas atau memerlukan kehadiran polisi, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor tersebut. Tambah Kasat Binmas Akp Indra Wilis.

Print Friendly, PDF & Email

Komentar