oleh

Pihak Penggugat Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Merasa Keputusan PN BaturajaTidak Memberikan Ke Adilan 

CIA.NEWS – Baturaja, Kabupaten OKU Sumsel. Pihak pengguggat Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja merasa kecewa atas keputusan Majelis hakim dimana keputusan tersebut tidak menyatakan Kalau pihak Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja bersalah sedikitpun dan keputusan ini di keluarkan pada hari Senin (31/7/23).

Padahal. Telah diberitakan sebelumnya Peristiwa terjadi yang di alami pasien perempuan berinsial L diruang Elizabeth 2 dikamar 208 yang dirawat inap tanggal 10 Jum’at malam sekitar pukul 1 tengah malam, akhirnya pasien L cek out sore Tgl 12 hari senin dan setelah pembayaran perawatan selama tiga hari sebesar Rp.7.900.3000.

Setelah pembayaran perawatan oleh suaminya,L sebagai pasien terkejut melihat kwitansi pembayaran tersebut sebesar Rp 7.900.3000.karena L merasa tidak percaya dengan rekening pembayaran sebesar itu.karena sebelum pembayaran perawatan suami L terlebih dahulu menanyakan kepada perawat jaga kira kira berapa biaya perawatan administrasi yang harus dibayar, jawab perawat jaga berkisar Rp.6.300.000.sekitar pukul 10 pagi.

Suami Pasien sendiri merasa curiga dengan peristiwa itu dan dia langsung mengecek kwitansi dan rincian perawatan, setelah di amati kwitansi surat rincian,telah terjadi pengelembungan atau pembengkakan biaya perawatan seperti cairan inpus 4 botol.dr sepialis dibuat 4 kali pemeriksaan.dan tanggal masuk inap rawat ditulis tangal 8 Februari 2023 dan diduga obat disuntikkan kepasien obat injeksi, tapi pasien tetap belum sehat.

Baca Juga :   Kotak Komix Berserakkan Yang di Duga di gunakan Sejumlah Anak Remaja Di Desa Teluk Agung 

Kemudian setelah dikonfirmasi kepihak perawat jaga tentang kejadian ini.ia mengatakan itu kesalahan computer,dan diantara pasien terjadilah komplen.

Ditempat terpisah korban menemui kasir,sebelumnya kasir berkeras ,dan bermacam celoteh kepada pasien, maka ia ( kasir) mengatakan “yang kelebihan bayaran tersebut kita hitung lagi dan kami kembalikan kelebihan uang itu” tegasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian, SH, M.Hum., membenarkan kalau gugatan  tersebut di tolak dan mengenai  kekecewaan pada pihak penggugat pasti ada kata hendri saat di temui di Kantor PN Baturaja

“Silahkan tulis hasil keputusan pengadilan yang sudah distabilo warna hijau” kata hendri yang isi nya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, haruslah di nyatakan bahwa tidak ada Kecurangan berupa pengelembungan/pembengkakan tagihan atau biaya rawat inap yang dilakukan tergugat konvensi/tergugat Rekomindasi sebagai mana yang didalilkan oleh penggugat Konvensi/tergugat Rekomindasi.

Menimbang, dikarnakan tidak terbukti tentang adanya Kecurangan berupa penggelembungan/pembengkakan tagihan atau biaya rawat inap yang dilakukan oleh tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, maka secara hukum tidaklah dapat dinyatakan bahwa tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat Konvensi/Tergugat  Rekonvensi, sebagai mana di dalilkan oleh penggugat Konvensi/Tergugat Rekonfensi.

Baca Juga :   Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

Sementara pihak penggugat Desri.SH menyampaikan kepada media ini lewat Telpon Seluler bahwa. Di duga tidak  mempertimbangkan fakta2 persidanga dan menjadi pereden buruk bagi pencari keadilan di pengadilan Baturaja OKU sedangkan fakta fakta jelas apa yg sdh terjadi

Sehingga menjadi keanehan dan sangat tidak wajar dalam perkara  tersebut gugatan diabaikan

ada apa dgn pengadilan negeri Baturaja OKU sumsel ini menjadi pertanyaan besar masyarakat OKU Baturaja dan ini harus di bongkar agar keadilan bisa di dapat kan bagi para pencari keadilan khusus nya wliayah hukum pengadil negeri baturaja

karna dalam perkara lia dan Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja ini ada Kejanggalan- Kejangalan yang patut di duga dan di curigai, ada aroma ketidak beresan dalam perkara ini yg di lakukan PN Baturaja dengan fakta fakta bukti yg ada Kata Desri.

Hal senada juga di sampaikan Adv. Rizky Tri Saputra. S.H. Benar dari putusan tersebut bukti” Kita tidak di tanggapi hakim, padahal bukti kita sudah jelas, adanya kesalahan/pengegelumbungan dr pihak rumah sakit, dari tanggal masuknya yg salah, dari pemakaian obatnya juga salah, yang dimana persetujuanya 2xsehari tapi di kwintansi 3x sehari.

Baca Juga :   Warga Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Berhasil di Amankan Sat Reskrim Polres OKU

Bukti dari pihak lawan juga tidak kuat & dari saksi mereka juga tidak mengetahui inti permasalahannya,di persidangan jg mereka mengeluarkan kwintansi baru & berbeda yang mereka berikan pertama kali di rumah sakit,perbedaanya pada visit dokter yang mana di kwintansi penggugat ada visit dokter pada tanggal 8 & 9, sedangkan kwintansi baru mereka tidak ada visit dokter tanggal 8 & 9 tersebut, ini jadi sebuah pertanya besar untuk kita,di pembuktian mereka jg adanya pengembalian uang,padahal dari penggugat tidak menerima uang sepersenpun & tidak ada tanda terima dari Penggugat.

Masih jadi pertanyaan untk kita yang di timbangkan hakim, dia menyebutkan tidak ada penggelembungan & sudah beritikad baik & dari pihak kita pun katanya menolak untk damai dr rumah sakit pada saat di rumah sakit kata Risky pada saat dimintak’i Pendapat tentang keputusan pengadilan tersebut (One).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar