Baturaja, Central Informasi Akurat.News Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan”* sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2021 sekira pukul 01.30 wib di rumah korban dusun IV desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab. OKU

Menurut Korban yang bernama ARLITA INDRA BIN M.LEKAT umur 45 tahun Pekerjaan petani dan beralamat di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kec.Lengkiti Kab. OKU mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 25 desember 2022 sekira jam 01.30 wib saat korban hendak menyiapkan barang dagangan untuk berdagang di kalangan lalu dilihat korban.

“Pintu belakang dalam keadaan terbuka dan terdapat bekas congkelan lalu saat korban mengecek bagian depan rumah dilihat korban pintu depan dalam keadaan terbuka dan didapati korban 1 (satu ) unit sepeda motor Honda beat warna silver BG 3368 FAM, No..KA MH1JM911LK181851, No.Sin JM91E-1181714 yg berada di ruang tamu sudah tidak ada, berikut 2 (dua) unit HP OPPO A12 warna biru dan OPPO A31 warna hitam yg berada di kamar anak korban sudah tidak ada” Kata Arlita

Baca Juga :   Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

kemudian pada pagi harinya korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek LENGKITI dan akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian uang sebesar 19 Juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 maret 2023 TEAM RESMOB SINGA OGAN dipimpin Kanit Pidum Ipda BUSTAMI melakukan penyelidikan dan didapat informasi jika ketiga tersangka sedang berada di Desa Tanjung Lengkayap, kemudian Tim Singa Ogan dipimpin langsung oleh kanit pidum IPDA BUSTAMI melakukan penangkapan tersangka, yg mana Tsk. JULI ditangkap saat sedang bekerja sebagai tukang las, sdr SEPRI ditangkap saat sedang nongkrong di desa Simpang 4 LENGKITI sedangkan Tsk.JEPRI ditangkap di jalan lintas muara dua tepatnya di desa penyandingan saat sedang bekerja sebagai kenek mobil truk.

Baca Juga :   Seorang Pria Warga Desa Kerta Mulia Ketangkap Sedang Mencuri Kelapa Sawit

Selanjutnya Tim Resmob Singa Ogan yg dipimpin Kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan pencarian barang bukti dan dari keterangan tersangka 1 (Unit) sepeda motor Honda beat milik korban sudah di jual ke desa Bantan OKU Timur, lalu Tim Resmob Singa Ogan yg di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA BUSTAMI melakukan pengejaran ke Desa Bantan namun tidak menemukan barang bukti sepeda motor tsb dan  dari keterangan ke tiga tsk masing2 tersangka mendapat bagian uang 800rb yg sudah habis digunakan tersangka utk kebutuhan sehari-hari dan salah satu dari ke tiga tsk yg berhasil di amankan yaitu tsk JEPRI sebagian uang hasil kejahatan dibelikan sandal.

Baca Juga :   Seorang Pemuda Membawa Senjata Tajam Jenis pisau dan mengaku sebagai anggota kepolisian Berhasil di Tangkap

Kemudian tersangka dan barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO A12 Warna biru , 1 (satu) unit HP OPPO A12 Warna biru 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru merk Ando yang langsung di amankan ke mako Polres OKU untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut. (W)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar