oleh

Membawa Satu Bungkus Kotak Rokok Merk On Bold Seorang Laki-Laki di Amankan Polres OKU

Baturaja, CIA.NEWS – Seorang Pria Membawa  satu bungkus kotak rokok merk On Bold berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polres OKU. Jum’at (24/3/23).

Adapun tersangka  bernama SHENDY DESMART PRADANA Bin AVEN DESMART (Alm) Umur 22 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat  Jln. Dr. Moh. Hatta Lrg. Cendrawasih Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Menurut Informasi yang kami dapat dari Humas Polres OKU melalui Grup  Whansaf Jurnalis Polres OKU Bripka Aprizal menyampaikan Ungkap  Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Pasal Yang Dipersangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Bapera OKU Siap Menyukseskan Jambore Bela Negara di Cibubur pada TGL 17 s-d 19 Mei 2023 

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis Tanggal 23 Maret 2023 Sekira Pukul 16.30 Wib di Jln. Dr. Sutomo Kel. Sukajadi Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Unit 2 Sat Resnarkoba telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SHENDY DESMART PRADANA

Dari pemeriksaan Badan atau Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk On Bold berisikan plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu

Baca Juga :   Pegang Payudara Seorang Warga Asal Desa Tanjung Dalam Babak Belur Di Hajar Massa

Digenggaman tangan kanan tersangka. Saat tersangka diamankan barang bukti tersebut ada pada penguasaan tersangka. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Sementara Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 (satu) Bungkus kotak rokok merk On Bold berisikan plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika Jenis sabu dengan berat bruto : 0,20 Gram dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino No. Pol : BG 4872 BTH.(one).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar