oleh

Lia Anggulita Menempuh Jalur Hukum Karna Tidak Ada Etikat Baik dari Pihak RS Antonio Baturaja 

Central Informasi Akurat.news dalam sidang perdana Lia Anggulita yang di dampingi Penasehat Hukum Desri dan Hafiz Al Hakim.SH Menempuh Jalur Hukum Rabu (8/03/23)

Sidang perkara perdata no 9 dimulai jam 14:15 Wib yang di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Hakim Himade karyana.SH Didamping Dwi Bintang satrio, Arie Septi Zahara.SH

Di lain kesempatan Penggugat Lia  menyampaikan pada media cia.news kalau pihak RS.Santo Antonio Baturaja tidak mengakui kesalahan dan tidak ada Etikat Baik terhadap kami

Baca Juga :   Team Resmob Singa Ogan Polres Oku Tangkap Tersangka Curat

“Pihak RS. Santo Antonio Baturaja Tidak ada Etikat baik terhadap kami sehingga permasalahan ini saya tempuh lewat jalur Hukum” Kata Lia.

Menurut Desri.SH. ada 4 Orang yang kita gugat yang pertama Direktur RS Santo Antonio Baturaja dan Turut tergugat Dr. Miliyandra.Sp.Pd, Dr.Ananda Putri Absari, dan Dr. Gelbert Cristianto Mondong L.

Di Tambahkan Hafiz Al Hakim. SH mengatakan Bahwa tergugat telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (onrechnatige daad) sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata tentang administrasi pelayanan kesehatan dengan cara penggelembungan/pembengkakan tagihan/ biayabiaya lainnya kata dia

Baca Juga :   Sesosok Mayat Laki-Laki Ditemukan Tewas di Sungai Ogan

Masih Kata Habiz Bahwa sidang perdana hari ini telah dilaksanakan dan telah selesai demi memperjuangkan hak klien kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, agar untuk kedepannya tidak terjadi lagi oleh pihak Rumah Sakit seperti kejadian ini. untuk selanjutnya menunggu mediasi, sementara sidang berikutnya belum bisa di tentukan, masih di jadwalkan.

Sementara itu Pihak Kuasa hukum Tergugat dari RS Santo Antonio Baturaja yang di Wakili oleh PH. Falentinus andi, SH. MH. Menyampaikan Bahwa dia Hadir dalam Perkara no 9 pdt.g/2023 /PN BTA atas kasus perdata dan menurut dia untuk informasi lebih lanjut silahkan Konfermasi kepada pihak penggugat kata Falentinus.(w)

Baca Juga :   Penggelapan Uang Diamankan Unit Reskrim Baturaja Barat

 

Print Friendly, PDF & Email

Komentar