oleh

Kepala Sekolah SDN 11 OKU DiDuga Melakukan Pungli Terhadap Wali Murid Melalui Ketua Paguyuban

Baturaja, CIA.NEWS. Telah diberitakan sebelumnya terkait dugaan Pungli yang dilakukan pihak SDN 11 OKU tentang pemungutan uang sebesar Rp.75.000 terhadap wali murid dan uang tersebut digunakan untuk pengecitan Bangku sekolah, Pengecetan dinding sekolah dan pembelian kipas angin.

Di dalam Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur tentang larangan sekolah dasar melakukan pungutan liar. Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 Huruf b mengatur bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

Artinya, dua permendikbud di atas mengatur dengan jelas bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan sehingga jika pungutan masih ada, perbuatan tersebut jelas merupakan praktik yang melawan hukum.

seperti yang di ceritakan oleh salah satu Wali Siswa SDN 11 Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan dikeluhkan adanya pungutan liar oleh pihak sekolah dan hal ini menurut dia “tidak ada rapat melainkan pemberitahuan lewat Grup Whansaf  sekolah, bahwa wali siswa disuruh datang kesekolahan dan membawa uang sebesar Rp.75.000,- dari wali siswa kelas 1 s-d Kelas 6 SD. adapun pungutan tersebut untuk dana ngecit bangku sekolah, Ngecit dinding sekolah dan beli kipas angin” Kata salah satu wali siswa berinisial S

Baca Juga :   Pegang Payudara Seorang Warga Asal Desa Tanjung Dalam Babak Belur Di Hajar Massa

Di saat terpisah Ketua Awam OKU Tegaskan, atas tindakan SDN 11 OKU Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tidaklah benar. Perbuatan terlarang yang melanggar Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) itu, diduga kerap dilakukan oleh oknum aparatur sipil.

Modus yang dilakukan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya mulai dari memungut biaya kepada wali murid dengan dalih untuk pengecetan Bangku sekolah, pengecetan dinding kelas, pembelian kipas angin , dan masih banyak lagi modus lainnya yang belum terungkap.

Modus pungli tampaknya sudah mendarah daging di lingkungan sekolah. Ironinya, perbuatan tak halal itu malah dilakukan oleh tenaga pendidik lewat ketua paguyuban, wajar saja jika pungli di Indonesia bak rambut dan kepala sulit untuk dipisahkan. Sebab, perilaku pungli sudah diajarkan di lingkungan sekolah.kata UD dengan jelas

Ketua Paguyuban Bagus Suparjiyono, S.Pd., M. Si. Dan juga Sebagai Dosen  UNBARA, menjabat Juga sebagai Sekretaris GNPK OKU kembali dimintai keterangan lewat whatsaf tapi dia jawab kalau dia merasa benar dan sudah sesui dengan aturan Menteri pendidikan RI No 30  Tahun 2017 tentang keterlibatan keluarga dalam  penyelenggaraan pendidikan, dimana diaturan tersebut tidak ditemukan adanya tulisan bahwa Ketua paguyuban diperbolehkan melakukan pemungutan terhadap wali murid sebesar Rp.75000.

Baca Juga :   Ritribusi Kalangan Desa Bandar Agung Tidak Trasparan

Ketua Lsm Forum Pemuda Pemudi Peduli OKU (FP3 OKU). Armei Franz menanggapi dari peryataan Ketua Paguyuban Bagus Suparjiyono, mengenai prihal dugaan pungli pada SDN 11 OKU. Yang telah Mencoreng Dunia pendidikan di Kabupaten OKU

kami berpendapat bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh ketua paguyuban terhadap Orang tua / Wali murid adalah hal yang bertentangan dengan Peraturan KEMENDIKBUD 127 Tahun 2017 Tentang Petunjuk teknis pelibatan keluarga pada penyelenggara pendidikan.

pada (Bang III). (Pasal 10 ayat 3) paguyuban orang tua wali sebagai mana dimaksud pada (ayat 2) merupakan paguyuban orang tua /wali peserta didik dalam satu rombongan belajar atau kelas. dan jelas sudah bahwa paguyuban itu kewenangannya ada pada setiap kelas bukan melampaui kewenangan ketua komite

itu sama halnya dengan ketua OSIS
Pembelaan diri dari ketua paguyuban orang tua/wali bahwa tindakan pungli yang telah dilakukan adalah benar sesuai dengan permindikbud 30 tahun 2017 pasal 16 dan pasal 17 dan menurut kami permindikbud yang di sampaikan kepada kami benar namun untuk melakukan pungutan tersebut bukanlah wewenang ketua paguyuban

Baca Juga :   Tangisan Tenaga Kesehatan Dirumah Dinas Buapati OKU

Orang tua/atau wali dan juga pungutan tersebut harus jelas dan transparan akan di kemanakan agaran tersebut jika kegunaan dana pungutan tersebut diperuntukan untuk renovasi mobiler, biaya jasa dan makan minum tenaga kerja dan lainya menurut kegiatan tersebut seharusnya kepala sekolah mengajukan kepada Dinas Pendidikan OKU. Kata Franz

Adapun Kepala Sekolah SDN 11 OKU Maryani ketika ditanya mengenai.
Bahwa ibuk membenarkan pungutan yang di lakukan oleh Ketua Paguyuban malah milih tidak menjawab dan menyuruh datang kesekolah sehingga membuat Media ini semakin curuga  dan akan menghadap Bupati OKU H.Teddy Meilwansyah dan Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU Sobri untuk di mintak’i Tanggapan tentang Pungutan yang terjadi di SDN 11 OKU Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara, Bupati H.Teddy Meilwansyah dan Kepala Dinas Pendidikan Kab OKU Sobri sampai saat ini belum bisa ditemui hingga berita ini diturunkan.(w).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar