Baturaja CIA.NEWS – Kasus Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan Terhadap Pasien Terus Berlanjut Kamis (6/4/23).
Suami Korban Lia Anggulita saat di bincangi mindo mengatakan bahwa dalam mediasi yang ke 3 lewat secara online di jelaskan bahwa tanggal 6 hari Kamis akan di adakan kembali mediasi tahap akhir, maka apabila tidak ditemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka akan di langsungkan sidang dengan pembacaan gugatan tapi nyatanya sidang tersebut tidak terjadi.Kata mindo
Sementara Penasehat Hukum Lia Anggulita. Desri.SH Bersama Tim menyampaikan kalau mediasi hari ini tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak dan dia mengatakan akan meneruskan Kasus Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan Terhadap Pasien hingga penyelesaian
Adapun Pihak Kuasa hukum Tergugat dari RS Santo Antonio Baturaja PH. Falentinus Andi, SH. MH. Saat di mintak’i Keterangan Tentang Pihak RS.Santo Antonio Baturaja Mau mengembalikan Uang kelebihan pembayaran dia tidak mau menjawab “Kita lihat saja dari sidang, karna kalau saya bicara pasti abang tulis. Kata Falintinus.
Dilain kesempatan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Hendri Agustian,SH,.M.Hum. saat mau di mintak’Keterangan tentang perkara perdata 09 ini, dia sedang tidak ada di tempat hal ini diketahui setelah wartawan media ini menemui Bagian pelayanan Informasi Intan
Disampaikan Intan Bahwa ” Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Sedang tidak ada dikantor Begitu juga Wakil Pengadilan” dan kemudian dia memintak wartawan media ini untuk menunggu beberapa saat
Setelah menunggu beberapa saat, datanglah Dwi Bintang satrio, SH MH
Anggota majelis hakim dimana dia menyampaikan bahwa proses mediasi ini 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi kalau memang ada kemungkinan, ternyata mediasi hari ini tidak berhasil sehingga dilanjutkan pemeriksaan perkara
Laporan mediasinya baru sampai hari ini dan kami terima hari ini yang sudah disampaikan oleh Salihin sebagai Mediatornya mengatakan “bahwa tidak tercapai kesepakatan”
Masih Kata Dwi, Berhubung Ketua Majlis Hakim Himade Karyana.SH sedang tidak bisa hadir, dikarnakan ada diklat, dan selanjutnya kami akan mengadakan pemanggilan kembali Terhadap kedua belah pihak dan sidang selanjutnya akan di adakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023. Adapun sidang perdana yang akan dimulai minggu depan dengan membacakan gugatan. Kata Dwi(one)
Komentar