oleh

Kasus Rumah Sakit Santo Antonio Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan Terhadap Pasien Terus Berlanjut

Baturaja CIA.NEWS – Kasus Rumah Sakit Santo Antonio  Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan  Terhadap Pasien Terus Berlanjut  Kamis (6/4/23).

Suami Korban Lia Anggulita saat di bincangi mindo mengatakan bahwa dalam mediasi yang ke 3 lewat secara online di jelaskan  bahwa tanggal 6 hari Kamis akan di adakan kembali mediasi tahap akhir, maka apabila tidak ditemukan kesepakatan antara penggugat dan tergugat maka akan di langsungkan sidang dengan pembacaan gugatan tapi nyatanya sidang tersebut  tidak terjadi.Kata mindo

Sementara Penasehat Hukum Lia Anggulita. Desri.SH Bersama Tim menyampaikan kalau mediasi hari ini tidak menemukan titik temu antara kedua belah pihak dan dia mengatakan akan meneruskan Kasus Rumah Sakit Santo Antonio  Baturaja Diduga Melakukan Kecurangan  Terhadap Pasien hingga penyelesaian

Baca Juga :   Seorang Pemuda di Baturaja Perkosa Sepupunya Sendiri

Adapun Pihak Kuasa hukum Tergugat dari RS Santo Antonio Baturaja PH. Falentinus Andi, SH. MH. Saat di mintak’i  Keterangan  Tentang Pihak RS.Santo Antonio Baturaja Mau mengembalikan Uang kelebihan  pembayaran dia tidak mau menjawab “Kita lihat saja dari sidang, karna kalau saya bicara pasti abang tulis. Kata Falintinus.

Dilain kesempatan Ketua Pengadilan Negeri  Baturaja Hendri Agustian,SH,.M.Hum. saat mau di mintak’Keterangan tentang perkara perdata 09 ini, dia sedang tidak ada di tempat hal ini diketahui  setelah wartawan media ini menemui Bagian pelayanan Informasi Intan

Baca Juga :   Porprov 2021.OKU Siapkan Atlit Dari Cabang Panahan

Disampaikan Intan Bahwa ” Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Sedang tidak ada dikantor Begitu juga Wakil Pengadilan” dan kemudian dia memintak wartawan media ini untuk menunggu beberapa saat

Setelah menunggu beberapa saat, datanglah Dwi Bintang satrio, SH MH
Anggota majelis hakim dimana dia  menyampaikan bahwa proses mediasi ini 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi kalau memang ada kemungkinan, ternyata mediasi hari ini tidak berhasil sehingga dilanjutkan pemeriksaan perkara

Laporan mediasinya baru sampai hari ini dan kami terima hari ini yang sudah disampaikan oleh Salihin sebagai Mediatornya mengatakan “bahwa tidak tercapai kesepakatan”

Baca Juga :   Di Duga Telah Melakukan Pengerusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Graha Sedana Grup

Masih Kata Dwi, Berhubung Ketua Majlis Hakim Himade Karyana.SH sedang  tidak bisa hadir, dikarnakan ada diklat, dan selanjutnya kami akan mengadakan pemanggilan kembali Terhadap kedua belah pihak dan sidang selanjutnya akan di adakan pada hari Rabu tanggal 12 April 2023. Adapun sidang perdana yang akan dimulai minggu depan dengan membacakan  gugatan. Kata Dwi(one)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar