oleh

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Akhirnya Ketangkap

OKU, c-i-a.news – Selaku Kuasa Hukum Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengapresiasi kepada pihak kepolisian Polres OKU, yang telah mengamankan tersangka yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Adapun didalam Surat Kuasa Tim Kuasa Hukum korban, terdiri dari Susanto S.H.,M.H., Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., Khair Sya’ban Oktorudy S.H., Amirullah, S.H., dan Arif Alfajri, S.H., menyampaikan ucapan terima kasihnya serta apresiasi kepada pihak kepolisian Polres OKU, yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur pada hari Kamis (22 Juni 2022) sekitar pukul 23.00 wib. Hal ini di sampaikan oleh Susanto S.H.,M.H., dan di dampingi Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., serta Khair Sya’ban Oktorudy S.H., pada saat Jumpa Pers di Kantor Hukum Moenzar Law Firm atau tepatnya disamping Hotel Gran Zuri baturaja. ( Kamis 23/6/22 ).

Baca Juga :   Ratusan Tenaga Honorer Se-Kabupaten OKU Memintak PJ. BUPATI OKU Untuk Menaikan Kuota Tenaga Honorer di Tahun 2024

“Kami menerima Surat Kuasa dari orang tua korban, dan korban sendiri berinisial O, yang mana bedasarkan dari keterangan tersebut bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka yang berinisal RA yang tinggal di wilayah Kabupaten OKU ,”

Dikatakan Susanto, dengan adanya keterangan dari orang tua korban, kami selaku Kuasa Hukum mendampingi orang tua korban untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Kabupaten OKU pada tanggal 6 juni 2022 dengan nomor laporan :STTP/86/VI/2022/SPKT

“Alhamdulillah pada saat itu laporan langsung di terima dari pihak kepolisian Polres OKU, dan langsung dilakukan proses oleh pihak kepolisian, dan pada malam kamis (22/06) pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA.”

Lanjut Susanto, informasi yang di dapat penangkapan terhadap tersangka RA, dipimpin langsung oleh Kanit PPA, IPDA Ahmat Astian, S.E. beserta anggota unit Reskrim PPA serta gabungan, dari unit Resmob Singa Ogan, pihak kepolisian melakukan penangkapan di kediaman tersangka RA dan tanpa ada perlawanan.

Baca Juga :   PENGECEKAN DAN PERBAIKAN RUAS JALAN NASIONAL ABLAS DI DESA GUNUNG MEREKA KEC. PENGANDONAN KAB OKU

Dengan telah ditangkapnya tersangka RA, harapan dari Tim Kuasa Hukum Korban kepada pihak kepolisian Polres OKU agar perkara ini cepat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU.

Masih di tempat yang sama Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., dan Khair Sya’ban Oktorudy S.H. menambahkan, tersangka RA yang merupakan teman akrab dari kakak ipar korban mendatangi rumah O yang berada di Kecamatan Semidang Aji, kemudian tersangka RA masuk ke dalam kamar O melalui jendela kamar korban, setelah berhasil masuk ke dalam kamar, tersangka RA yang diketahui sudah punya istri dan anak itu dengan berbagai macam bujuk rayu akhirnya berhasil menyetubuhi korban.

Baca Juga :   Rapat Pembukaan Dan Penyerahan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU TA. 2021

Chairul Nopriansyah S.H.,M.H., dan Khair Sya’ban Oktorudy S.H. menambahkan, saat tersangka RA ingin mengulangi kembali perbuatan bejatnya, baru saja tersangka RA memasuki kamar korban, aksi tersangka RA ini keburu ketahuan oleh keluarga korban, sehingga keluarga korban dengan dibantu warga sekitar menyerahkan tersangka RA ke rumah kepala desa,”

Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka RA ini, masa depan korban hancur, dan korban mengalami trauma yang berat, dan perbuatan tersangka RA ini dapat dijerat UU NO 35 TAHUN 2014, Pasal 76D yang berbunyi Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, ” maka dari pasal diatas Ancaman hukuman Maksimal 15 tahun, dan minimal 5 tahun ” Beber Chairul Nopriansyah S.H.,M.H. juga Khair Sya’ban Oktorudy S.H. ( Red / Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar