oleh

FORUM SOLIDARITAS LSM & MEDIA OKU SIAP MENGHADAP KAPOLRI.

Baturaja-cia.news. LSM dan Media Bersatu. Kamis (06 01 2022) dengan anggota yang hadir puluhan jurnalist, media dan LSM Atas Aksi Forum Kepala Desa Kabupaten OKU tanggal 29 Desember 2021, Orasi yang dilakukan Gabungan LSM dan Media Bersatu dihalaman Pemkab OKU adalah lanjutan Aksi 3 Januari 2022 di Bundaran Air Mancur Masjid Agung Palembang dan Polda Sum-Sel bentuk perlawanan terhadap intimidasi, intervensi dan juga pelecehan nama baik profesi LSM dan Media di kabupaten OKU.

Sehingga sampai dengan saat ini belum ada tindakan tegas dilakukan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu,

Polres OKU dan penegak hukum OKU atas aksi FKD yang mencederai hati LSM dan Media serta meruntuhkan Demokrasi dengan menyebut LSM dan Media meresahkan, premanisme dan meminta ditertibkan.

Aksi Damai LSM dan Media Bersatu disambut oleh Asisten I mewakili Plh. Bupati Pemkab OKU beserta Jajaran dan Polres OKU.

Setelah itu dilakukan audiensi diruang abdi praja untuk mendiskusikan sikap atas aksi forum kades OKU.

Asisten I Drs Selamet Riyadi MM menanggapi Apa yang sampaikan, kepada Plh Bupati oku Drs H Edwar candra MM, sebab kami tidak bisa mengambil keputusan.

Dan tanggapan dari Kapolres OKU melalui Kabag Ops, pihaknya akan menyampaikan dengan Kapolres mengenai prihal ini dan pihaknya sudah mengetahui aksi di Palembang yang sudah diterima Dir intelkam Drs kombes pol Polda Sumatera Selatan

Dalam Orasi dan Audiensinya Solidaritas LSM dan Media Bersatu yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyatakan sikap atas aksi Forum Kepala Desa (FKD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tanggal 29 Desember 2021.

Baca Juga :   Kotak Komix Berserakkan Yang di Duga di gunakan Sejumlah Anak Remaja Di Desa Teluk Agung 

 

Kami sangat menyayangkan atas aksi kepala desa yang tergabung di dalam Forum Kepala Desa dengan tuntutan meminta menertibkan LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU atas ulah Onum LSM/Media yang membuat resa kepala desa, sejatinya tuntutan mereka mengarah pada intimidasi pada LSM/Media agar tidak melakukan kontrol sosial melakukan pengawasan dan pelaporan pada penegak hukum dalam kaitannya untuk pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten OKU.

Kemudian perwakilan dari aksi. Radius memaparkan dengan detail diruang abdi praja, mengungkapkan,

“Kami sebagai LSM/Media (wartawam) berdiri dan bertugas atas dasar Undang-undang dan peraturan pemerintah tentang peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 43 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2O07 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG P E R S; UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK”,.

Baca Juga :   TERJADINYA BENCANA ALAM TANAH LONGSOR DI WILAYAH KEC. ULU OGAN KAB. OKU 

Selanjutnya kami LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU siap menerima sanksi jika melanggar aturan negara sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Negara Indonesia,dan pihak kesatuan bangsa politik telah menertibkan keberadaan lembaga swadaya masyarakat,dan humas OKU telah mengatur keadaan media yang dikabupaten OKU. Artinya. Telah ada pihak pemerintah memperhatikan LSM dan media,karena itu saya tegaskan kami bukan LSM dan media abal abal.

LSM/ Media (wartawan) di Kabupaten OKU meminta pada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKU dapat melaksanakan Undang-undang dan Peraturan pemerintah dalam keterbukaan informasi publik dan menindak kepada Oknum-oknum ASN dan kepala desa yang disinyalir melakukan penyimpangan uang rakyat.

LSM/Media (wartawan) di Kabupaten OKU meminta Pemerintah Daerah dan Polres OKU untuk menindak Forum Kepala Desa OKU yang melanggar protokol kesehatan pada saat melakukan aksi dimana Forum Kepala Desa OKU telah mengerahkan masa sehingga terjadi kerumunan masa dan tidak menggunakan masker, untuk itu kami meminta pada Pemda OKU dan Polres OKU untuk menindak dan memberikann sanksi tegas sesuai dengan peraturan ptrotokol kesehatan yang berlaku.

Aksi damai LSM dan Media kabupaten OKU Bersatu menyampaikan,kepihak Pemerintah,segera oknum kades desa belatung Plando,disebut sebagai ketua Forum Kades OKU diusut tuntas,disinyalir telah melanggar maklumat kapolri dan Pemerintah tentang pemberlakuan masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Protokol Kesehatan serta disinyalir melecehkan nama baik profesi LSM dan Media dari sabang sampai mauroke.khususnya dikabupaten ogan Komering ulu.

Baca Juga :   Diduga Proyek Asal Jadi, Sejumlah Warga Rt22 dan Rt.19 Datangi Kantor Lurah Sekarjaya

Kemudian ketua forum solidaritas LSM media OKU dan ketua awam, UDIN ARIANTO. dia mengatakan dengan nada tinggi dipertemuan audensi di ruang abdi praja,dia meminta kepada pemerintah,dan penegak hukum di oku,dapat menindak lanjuti pernyataan oknum kades belatung PLANDO,yang disinyalir menuding pekerjaan LSM dan wartawan meresahkan kinerja kades dalam pengelohan dana Desa, olah oknum LSM premanisme,siapa yang dituding oleh plando premanisme itu…?

Oleh sebab itu saya tegaskan atas perbuatan plando orogansi, disinyalir telah melecehkan profesi LSM dan media dimuka umum dengan pengeras suara,hal ini pihak penegak hukum dapat melakukan penindakan.?,ditambah lagi ketua forum oknum kades oku telah melanggar intruksi mendagri tentang prokes.NO 66 tahun 2021 yang dikeluarkan tgl 9 Desember 2021.apakah plando kebal hukum…???.

Oleh sebab itu terkait masalah pernyataan plando disinyalir telah melecehkan profesi LSM/ media dan ditambah, pelanggaran prokes tidak ada kejelasan hukum,sangat terpaksa solidaritas LSM dan Media oku akan menghadap presiden dan Kapolri dalam waktu secepatnya.

Saya,berserta teman solidaritas tersebut,terasa tergelitik dengan bisikan rekan rekan,katanya di OKU ada berapa media yang memiliki nama besar yang dikenal dikalangan masyarakat oku ,tidak satupun media yang meliput kegiatan solidaritas LSM dan MEDIA ,giat audensi PLH BupatiOKU yang diwakili asst I,pertanyaannya ada apa media itu menghindar singkatnya .,(tim).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar