oleh

Copet HV Kedua Pemuda Warga Baturaja di Amankan Resmob Singa Ogan Polres OKU

Baturaja, CIA.NEWS. Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

 

Adapun Korban bernama NADIA MAHARANI Binti EDI MASHUDI yang berumur 26 Tahun, Pelajar / Mahasiswa

Yang beralamat di Desa Tanjung Baru RT/RW 10/03 Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

 

Sementara tersangka bernama YOGA MERANDI PRATAMA Bin EDI SUKARDI 28 Tahun dan beralamat Di Jl.Lintas Sumatera Gg Mangga 2 RT/RW 12/05 Kel.Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU. dan PIRMANSYAH Bin SULTONAN yang berumur 21 Tahun, belum bekerja yang beralamat Dusun V RT/RW 01/05 Desa Lubuk Batang Baru Kec.Lubuk Batang Kab.OKU.

 

Kejadian ini terjadi pada Hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 21.31 Wib Di Jl.Lintas Sumatera Depan Apotik K-24 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

 

Cerita ini berawal Pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira jam 21.30 wib pada saat itu Korban bersama dengan temannya hendak akan pulang menuju kerumahnya yg berada di Pancur Desa Tanjung Baru kec.Baturaja Timur Kab.OKU.

Baca Juga :   Penutupan Open Turnamen Bola Voli di Desa Tanjung Karang berjalan dengan lancar

 

Kemudian datanglah 2 (dua) orang tersangka laki-laki dengan mengendarai sepeda motor HONDA BEAT warna hitam nopol BG 2319 FAP dari arah belakang korban langsung menyalip korban dari sebelah kiri kemudian kedua tersangka tersebut langsung merampas HP milik korban yang mana saat itu HP milik korban tersebut sedang di pegangnya ditangan kirinya kemudian korban pun langsung berteriak “MALING” sambil mengejar kedua tersangka tersebut yang melarikan diri kearah simpang empat air paoh.

 

Kemudian kedua tersangka tersebut masuk ke dalam sebuah lorong yang berada di samping loket ARINA Lalu korban pun meminta pertolongan kepada warga disekitar loket tersebut dengan berkata “ADA JAMBRET MASUK LORONG ITU” sambil menunjukkan kearah lorong tempat tersangka melarikan diri tersebut namun pada saat tersangka memasuki lorong di Samping loket ARINA tersebut yang Ternyata lorong tersebut buntu lalu kedua tersangka tersebut langsung berbelok arah dan kembali keluar lorong tersebut namun pada saat kedua tersangka keluar dari lorong tersebut yang ternyata korban bersama dengan warga sekitar menghadang kedua tersangka tersebut kemudian kedua tersangka tersebut diamankan oleh warga disekitar tempat kejadian kemudian tidak lama setelah itu team Resmob singa ogan Polres OKU tiba ditempat kejadian selanjutnya kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa menuju ke polres OKU.

Baca Juga :   Di Duga Telah Melakukan Pengerusakan Lingkungan Hidup Oleh PT. Graha Sedana Grup

 

Penangkapan pun berlangsung secara dramatis pada Hari Sabtu Tanggal 28 Oktober 2023 Pada  sekira Jam 22.00 WIB, Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA OMI.F,S.E mendapati adanya laporan dari masyarakat tentang adanya tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang berada di Samping Loket ARINA di Jl.Dr.Moh Hatta Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU Kemudian setelah mendapatkan Informasi tersebut  Team RESMOB SINGA OGAN POLRES OKU Yang dipimpin oleh IPDA OMI.F,S.E Langsung menuju ke tempat kejadian kemudian setelah tibanya Team RESMOB SINGA OGAN POLRES OKU ditempat kejadian kedua tersangka tersebut sudah diamankan oleh warga sekitar selanjutnya kedua tersangka tersebut beserta barang bukti dibawa dan diamankan menuju Ke Mapolres OKU Untuk di Proses Secara Hukum.

Baca Juga :   DPRD OKU dan Pemkab OKU Sepakati Enam Usulan Propemperda Tahun 2023

 

Sementara barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk REALME 5i warna hijau, 1 (satu) buah kotak handphone merk REALME 5i warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol : BG 2319 FAP. Dan 1 (satu) buah helm merk GM warna putih dengan motif dan gambar A©NGRY BIRD. (One).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar