oleh

Satreskrim Polres OKU Gelar Ulang Rekontruksi Pembunuhan 5 Orang warga Bunglai

Baturaja cia.news-Terkait kasus pembunuhan 5 orang warga Desa bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabuapten OKU, Propinsi Sumatra Selatan, yang terjadi pada tanggal 26 Oktober 2021 lalu dengan tersangka bernama Otori Efendi alias Sueb.

Dan usai team Penyidik Satreskrim Polres OKU mengetahui hasil tes ofservasi kejiwaan terhadap tersangka Otori Efendi dari rumah sakit Ernaldi Bahar Palembang, bahwa tersangka Otori Efendi alias Sueb tidak mengalami Gangguan jiwa, maka berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hari ini selasa (25/01/2022), team Satreskrim Polres OKU menggelar Rekontruksi di Mapolres OKU.

Sebelum gelar Rekontruksi Satreskrim Polres OKU dipimpin oleh AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K melakukan kordinasi dan persiapan membagi team dalam pengawalan yang cukup ketat terhadap tersangka Otori Efendi als Sueb, karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, mengingat tersangka sering tempramental.

Baca Juga :   Laporan Orang Hilang di Sungai Ogan Pulau Keban Agung Kec. Semidang Aji

Rekontruksi pembunuhan ini dihadiri oleh team Kejaksaan Negeri Baturaja, Team Penasehat hukum untuk tersangka dari Posbakum OKU, serta semua saksi-saksi yang mengetahui kejadian terhadap kasus pembunuhan 5 warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya kabupaten OKU.

Dari pantauan, tersangka pelaku pembunuhan bernama Otori Efendi als Sueb melakukan 20 adegan atau cara tersangka membunuh 5 orang yang menjadi korban.

Tersangka Otori Efendi alias Sueb dalam rekontruksi, adegan membunuh 5 orang korban dengan cara melakukan penusukan menggunakan pisau terhadap semua korban.

Baca Juga :   Seorang Laki-Laki Meninggal Dunia Dalam Keadaan Gantung Diri Di Kamarnya

Rekontruksi dimulai pukul 09.30 wib dan berakhir sekira pukul 11.30 wib dengan mematuhi protokol kesehatan dan turut hadir juga antaranya keluarga korban yang sempat emosi saat di mintai kesaksian, namun akhirnya petugas satreskrim Polres OKU berhasil memberikan nasehat dan menenangkan kondisi salah satu keluarga korban.

Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, pada hari ini telah dilaksanakan gelar rekontruksi kasus pembunuhan 5 orang warga bunglai kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) yang dilakukan oleh tersangka atau pelaku Otori Efendi alias Sueb.

Baca Juga :   Ratusan Tenaga Honorer Se-Kabupaten OKU Memintak PJ. BUPATI OKU Untuk Menaikan Kuota Tenaga Honorer di Tahun 2024

“Rekontruksi ini dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres OKU berpandangan untuk berkas perkara terhadap tersangka atau pelaku sudah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga bisa dilakukan proses penuntutan kepada kejaksaan Baturaja OKU terhadap tersangka atau pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan petugas satreskrim Polres OKU menjerat tersangka Otori Efendi als Sueb dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup. (one)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar