oleh

PT JUMBO POWER INTERNASIONAL TIDAK MEMILIKI IZIN DIWILAYAH OKU

Jumbo power internasional yang beralamat dijln Moh Hatta,telah beroperasi selama kurang lebih sepuluh (10) tahun rumah tersebut tempat penampungan bermacam macam oli di rumah tersebut

Setelah tim media ini menyelusuri keberadaan tempat tersebut dirumah atau gudang penampungan oli oli itu ternyatah tumpukan dus oli didalam rumah dan drum oli bertumpuk dihalaman luar.

Kemudian tim media ini mendatangi rumah atau gudang penampungan oli ditempatnya,dan melakukan wawancara singkat kepada karyawannya yanto,dia mengatakan saya hanya sebagai karyawan kecil,pimpinan perusahan tersebut dilampung,namun disini ada pengurusannya perempuan bernama putri sebagai kepercayaan perusahaan PT jumbo power internasional .

Baca Juga :   Pedagang Pasar RS Sriwiya Baturaja Membayar Karcis hantu.

sendiri baru 2 (dua tahun) bekerja di perusahaan ini,tapi untuk mengontrak rumah ini sudah 10 (sepuluh) tahun,rumah tersebut milik ibu iin.dan seterusnya media menanyakan tentang surat izin,dia tidak mengetahui tentang izin tersebut.lebih lanjutkan saja ke putri.

Lebih lanjut tim media ini menghubungi Putri melalui wasaafnya,dia mengatakan saya jangan diganggu,saya lagi risih,dan lagi cuti,urusannya dikantor elaknya 22/02.

Dilain tempat tim media melakukan konfirmasi ,kepihak dinas DLH Melalui Pebri kabid pentaatan dan penataan oku,ia mengatakan sepengetahuan saya tidak mempunyai izin sama sekali, baikpun izin lingkungan jawabnya singkat.22/02.

Baca Juga :   Ritribusi Kalangan Desa Bandar Agung Tidak Trasparan

Dan sekjen LSM BCW,okta menanggapi masalah tersebut,seharusnya pihak pemerintah terkait harus meperhatikan perusahaan yang masuk di kabupaten oku, dan bangunan rumah toko di oku yang tidak memiliki izin.seperti PT Jumbo power internasional, diduga belum mengantongi izin gerak salah satu buktinya perusahaan tersebut tidak memasang papan plang, artinya perusahaan itu terselubung.tegasnya.(Net/K.O.).

                         

Print Friendly, PDF & Email

Komentar