oleh

Penggelapan Uang Diamankan Unit Reskrim Baturaja Barat

cia.news- Baturaja .Selasa 05 April 2022 pukul19.00 terlapor tidak menyetor uang setoran angkutan mobil. Rabu 06 april 2022 pelaku di telepon oleh korban menanyakan uang setoran angkutan . Pelaku belum bisa menyetor kemudian korban menyuruh parkir mobil ke gudang .

Namun pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut . Sampai dengan 08 april 2022 kemudian sekira jam. 10.00 WIB pelaku di telpon oleh korban. Kembali menanyakan uang setoran juga menyuruh pelaku mengembalikan mobil ke gudang.

Saat itu pelaku mengaku masih di Martapura OKU Timur padahal sudah di Prabumulih untuk menjualkan mobil tersebut. Namun akhirnya mobil tersebut pelaku gadai sebesar Rp. 6.000.000 .

Baca Juga :   Rapat Pembukaan Dan Penyerahan Dokumen Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU TA. 2021

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000,-( tujuh puluh lima juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Barat.

Jum ‘at 08 April 2022 sekira jam. 23.30 WIB unit reskrim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Prabumulih. Mendapat informasi tersebut kemudian unit reskrim Polsek Baturaja Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA FACHRIZAL EFFENDI menuju Prabumulih.

Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku , dan dapat mengamankan pelaku. Berikut mobil yang di gadaikan pelaku. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Baturaja Barat.

Baca Juga :   Polres OKU Tangkap Satu Orang Pemakai Narkoba

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Syafaruddin membenarkan peristiwa penangkapan pelaku penggelapan mobil dump truck.

“Waktu kejadian Selasa tgl 05 April 2021 sekira jam 19.00 Wib. Lokasinya Jl.Kol H. Burlian RT 003 /004 Kel. Tanjung Agung Kec.Baturaja barat Kab. OKU

Terlapor SUPRIANTO BIN SUWARDI, 48 Tahun, Swasta, Ds. 2 Desa Mataram Udik Rt.05/02 Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah Propinsi Lampung

Korbannya MARTIN ARIKARDI BIN YUSUF, 33 Tahun, wiraswasta, Jl. Akmal No. 578 Kel. Pasar Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU

Baca Juga :   Se Ekor Gajah Kemabali Resahkan Warga Desa Pulau Duku,Tanjung Besar dan Desa Kemang Bandung Kecamatan Mekakau ilir

Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Merk Toyota Dyna warna merah No.Pol : BG-8753-FO nosin: W04D-1114327, Noka : MHFC1JU4030005149 berikut kunci kontak. 1 (satu) buah buku BPKB Mobil Dump Truck Merk Toyota Dyna warna merah No.Pol : BG-8753-FO nosin: W04D-1114327, Noka : MHFC1JU4030005149.

Uang tunai sebesar Rp. 5.900.000,-(lima juta sembilan ratus ribu rupiah)” pungkas AKP. Syafaruddin. ( one ).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar