oleh

297 Jemaah Haji Kabupaten OKU Gagal Di Berangkatkan

Baturaja – cia.news- Sebanyak 297 Calon Jamaah Haji asal Kabupaten Ogan Komering Ulu. tidak bisa di berangkatkan. Dikarnakan kuota tersebut secara nasional tidak tersedia oleh pemerintahan Negara Kerajaan Arab Saudi, pembatalan keberangkatan hal tersebut juga dilandasi berdasarkan keputusan Menteri Agama (MA). Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan Haji pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1442H/2021M.

Kantor pengadilan agama Baturaja melalui subag Tu H.Fahrul Amin didampingi Aruji mengatakan kalau jumlah jemaah haji kabupaten ogan komering ulu berjumlah 297 orang dimana satu orang meninggal dunia sehingga tinggal 296 orang. (11/6/2021).

Baca Juga :   Seorang Kurir Sabu Asal Baturaja Sumatera Selatan Berhasil di Amankan Sat Resnarkoba Polres OKU

“2 tahun tambah panjang antrian. Secara umum tidak ada permasalahan kita. Masalah pembatalan bukan karna kesalahan tapi karna koata dari raja arab saudi belum ada. Untuk mengambil azaz dari pelaksanaan haji memberikan pelayanan, perlindungan dan juga memberikan keselamatan atas dasar pemerintah Khususnya kementerian agama mengeluarkan keputusan tersebut . Tidak ada pemberangkatan calon jemaah haji di Tahun 2020 dan di Tahun 2021 ini”

Lajut dia menerangkan, sudah kita sampaikan kepada calon jamaah Haji yang sudah melakukan pelunasan, kalaupun mau mengambil lagi dana yang sudah dilunasi tersebut dan juga untuk mencabutnya, ” Ya bisa melalui prosedur dan permohonan nanti kita teruskan baik secara Online hak kopinya kita kirimkan lalu di peroses, ” Ucapnya.

Baca Juga :   Pembukaan Surveyor Re-Akreditasi Lafkespri Puskesmas Sekar Jaya Berjalan Dengan Lancar

Ditambahkan oleh fahrul bahwa koata untuk indonesia sebanyak 220rb orang dan dibagi disejumlah di Perovinsi yang ada di Indonesia. untuk informasi pemberangkatan Tahun depan, kita masih menunggu pemberitahuan selanjutnya,

di akhir pertemuan dia menyampaikan. Atas nama Pemerintah pusat maupun daerah. Dalam halnya Kementrian Agama mari kita sikapi keputusan yang dikeluarkan Pemerintah ini dengan bijak. dikarnakan apa yang diputuskan Pemerintah semata – mata untuk memberikan perlindungan dalam hal meberikan keselamatan untuk jemaah haji itu sendiri. (Wan).

Print Friendly, PDF & Email

Komentar